Standar Pelayanan Minimal Desa
- oleh adminnanggulan
- 09 Oktober 2019 06:26:08
- 3324 views
Kirmadi, SIP.
Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. Agar setiap badan publik termasuk desa melaksanakan Standar Pelayanan Minimal, maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dengan maksud untuk :
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat
- Keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta
- Efektifitas pelayanan kepada masyarakat
Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya termasuk masyarakat desa. Dengan adanya SPM Desa ini, sesuai Pasal 3 Permendagri , bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa
SPM Desa yang ditetapkan antara lain meliputi :
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan
- Pemberian surat keterangan
- Penyederhanaan pelayanan
- Pengaduan masyarakat.
Hal ini penting sesuai dengan tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, transparan dan mudah diakses. Penyediaan informasi pelayanan dapat dilakukan melalui media seperti pertemuan, media sosial lainya supaya mudah dan cepat. Disamping itu juga disediakan layanan Dumas untuk berfungsi sebagai umpan balik bagi Pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan kulitas layanan. Badan Publik termasuk Pemerintah Desa bisa belajar dari masyarakat yang tidak puas dengan layanannya adalah sumber terbaik untuk belajar, juga belajar mendengarkan kritik dan masukan masyarakat menjadi penting untuk menuju perubahan. Perubahan kadang menyakitkan, menyebabkan orang merasa tidak aman, bingung dan marah. Orang menginginkan keadaan seperti sedia kala karena mereka menginginkan hidup yang mudah. Oleh karena itu pejabat penyelenggara Standar Pelayanan Minimal Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa harus menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Camat dalam melaksanakan Binwas Desa mempunyai tugas : untuk mengidentifikasi kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan, menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum yang dibutuhkan, memfasilitasi pelenggaraan SPM Desa.
Penulis
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Nanggulan