Walau Jam Kerja Berkurang, Semangat Melayani Tetap Tinggi

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 445/C/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, untuk pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 H /2024 M, mulai hari Rabu 13 Maret 2024 hingga Selasa 16 April 2024, jam kerja pelayanan mengalami penyesuaian. Adapun penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin – Kamis = Jam pelayanan 08.00 – 15.00

          (Jeda untuk istirahat 30 menit pada 11.45 – 12.15)

  • Hari Jum’at = Jam Pelayanan 08.00 – 11.00

Penyesuaian tersebut diharapkan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun jam kerja pelayanan umum Kapanewon Nanggulan hanya mengalami perubahan pada hari Jumat, yaitu dari jam 08.00 – 15.00 (Istirahat jam 11.30 - 13.00) menjadi jam 08.00 – 11.00.