Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Dasar Hukum Keberadaan Kapanewon Nanggulan

Admin Nanggulan
Halaman Statis
28 Oktober 2020 00:00:00

Image Berita


Dasar Hukum Keberadaan Kapanewon Nanggulan

Kapanewon Nanggulan merupakan perangkat daerah Kabupaten Kulon Progo yang berkedudukan sebagai wilayah kerja Panewu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat kalurahan.

Keberadaan dan penyelenggaraan tugas Kapanewon Nanggulan didasarkan pada:

1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2.  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan;

3.   Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4.   Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan

Kapanewon Nanggulan merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin oleh seorang Panewu. Kapanewon mempunyai peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Kalurahan di wilayah kerjanya.

Sebagai perangkat daerah, Kapanewon Nanggulan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi pemerintahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelayanan kepada masyarakat, serta fasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Source: Admin Nanggulan

WhatsApp Chat