1. Kedudukan
Kapanewon merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/atau kelurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Domisili
Kapanewon Nanggulan berdomisili di Kapanewon Nanggulan sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di wilayah Kapanewon Nanggulan.
Alamat : Jl. Sentolo–Klangon Km. 8, Nanggulan, Kulon Progo 55671
Telepon : (0274) 2822332
E-mail : nanggulan@kulonprogokab.go.id